SEMANGGI - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang akan membuka kembali pusat perbelanjaan (mal) pada 15 Juni 2020 mendatang, Polda Metro Jaya siap mengamankan dan pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
Ketentuan itu harus dipatuhi masyarakat sesuai masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga akhir Juni 2020 untuk memutus mata rantai Covid-19.
"Untuk pembukaan mal, kita masih menunggu kepastiannya. Akan ada fasenya, rencananya tanggal 15 Juni 2020. Tapi tiap ada keramaian, TNI Polri akan melakukan pengawasan pengamanan untuk melakukan kegiatan pendisiplinan. Kami selalu siap termasuk personel yang akan dikerahkan," kata Nana.
Dikatakan, Sesuai instruksi Pesiden Joko Widodo, TNI-Polri adalah garda terdepan dalam hal penegakkan disiplin. "Ini akan kami laksanakan seperti sebelumnya saat PSBB," ujar Nana.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, akan mengizinkan mal dan pasar non-pangan dbuka mulai 15 Juni 2020 karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020.
Sementara itu, rumah makan mandiri yang tidak berlokasi di mal bisa beroperasi pada 8 Juni 2020. Meski demikian pengusaha rumah makan harus membatasi kapasitas maksimal 50 persen dari tempat duduk yang tersedia. (ilham/fs)