Ilustrasi, mal sudah boleh buka di masa transisi.

Induk

Mari Disiplin Diri di Masa Transisi

Jumat 05 Jun 2020, 06:00 WIB

KABAR gembira bagi warga Jakarta. Selain wilayah Jakarta tak lagi menjadi konsentrasi penanganan pandemi Covid -19 oleh pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan selama bulan Juni ini sebagai masa transisi.

Ini bisa kita maknai wilayah Jakarta tinggal selangkah lagi menuju kehidupan  normal baru, sering disebut “New Normal” bagi semua aktivitas masyarakat, khususnya di bidang sosial ekonomi dan perdagangan,

Di masa transisi, seperti dikatakan Gubernur Anies Baswedan, pusat perdagangan sudah boleh beroperasi mulai 15 Juni,  tetap dengan aturan ketat, di antaranya tetap menjaga jarak aman dengan pengunjung dibatasi maksimal 50 persen. Tentu pihak pengelola pusat perbelanjaan seperti mal, pasar modern wajib menyediakan alat kesehatan, sabun cuci, hand sanitizer dan peralatan penunjang lain untuk encegah Covid – 19.

Hendaknya sisa waktu 10 hari sebelum mal atau pasar non sembako buka, dapat dipergunakan sebaik mungkin  oleh para pengelola, untuk mempersiapkan segalanya.

Ini menjadi penting karena sukses masa transisi akan menjadi barometer bagi kelangsungan hidup berikutnya,

 

Kita berharap jumlah korban Covid -19 kian menurun karena kapatuhan dan disiplin warga masyarakat, selama masa transisi.

Sebab, kata Gubernur DKI, jika jumlah korban bertambah tentu masa transisi segera dietop. Artinya mal dan pusat perdagangan kembali ditutup. Jika demikian halnya, maka yang rugi kita semua. Tak hanya  pedagang, pengelola mal, pemerintah dan warga masyarakat,

Tak berlebihan sekiranya kita berharap, selama masa transisi warga masyarakat patuh atas imbauan pemerintah baik pusat maupun daerah.Tak hanya memakai masker, juga tak harus memaksakan kehendak bepergian ke mal, ke pasar non pangan atau pun ke tempat kerja, jika memang dalam kondisi sakit.

Begitu pun bagi wanita hamil untuk tetap menjaga diri, anak – anak sebaiknya tetap dalam pengawasan.

Ini syarat masa transisi yang hendakya dipatuhi semua pihak. Pengelola, pedagang, pengusaha, pengunjung, Dan, hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan di luar rumah.

Warga  yang keluar rumah pun  harus tetap mematuhi menggunakan masker. Tanpa masker, denda Rp 250 ribu hendaknya diterapkan secara tegas, tapi bijak.

Melanggar aturan atau syarat masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar, akan menambah panjang pandemi.Boleh jadi akan makin jauh dari situasi “New Normal”.

Padahal kita tahu, normal baru tanpa trauma terpapar Covid- 19 adalah dambaan kita bersama. Mari kita patuhi masa transisi agar kita segera lepas dari pandemi. (*).

Tags:
Induk Opinimari-disiplin-diridi-masa-transisiposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor