JAKARTA - Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tamansari, berhasil menangkap lima tersangka perampokan bersenjata api di minimarket kawasan Tamansari, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Kelompok perampok yang dinamai AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), terdiri dari SG (31), ZD (25), AH (25), RH (23), MS (27) dan M. Namun tersangka M masih dalam pengejaran polisi.
Namun. dua tersangka dengan inisial RH dan MS ditembak polisi lantaran berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Bahkan, keduanya sempat mengeluarkan senjata api dan diindikasi akan menyerang petugas.
"Total 6 pelaku seluruhnya 3 berhasil diamankan, ada 2 dengan tindakan tegas terukur saat ditangkap di Bantar Gebang dia keluarkan senpi untuk lawan makanya kami tembak. Saat dilarikan ke rumah sakit, dalam perjalanan meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi oers yang disiarkan secara langsung, Jumat (5/6/2020).
Tak hanya MS dan RH yang mendapat tindakan tegas dari petugas. Pasalnya, ZD dan SG juga ditembak dibagian kaki lantaran berusaha melawan petugas.
Adapun masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing. Yusri menyebut, tersangka RH merupakan kapten dari kelompok perampokan bersenjata ini. Ia yang mengatur aksi perampokan tersebut.
"Perannya RH mengatur semua mana tempat-tempat yang dijadikan sasaran MS sebagai eksekutor," sambungnya.
Sedangkan tersangka SG berperan sebagai sopir. Kemudian tersangka ZD berperan sebagai orang yang memantau lokasi minimarket yang dijadikan sasaran dan AH juga berperan sebagai sopir serta menerima uang hasil curian.
Kelimanya ditangkap di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (4/6/2020). Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu senjata api rakita dan dua airsoft gun.
"Kemudian satu senjata tajam jenis badik, serta di tempat mereka anggota menemukan 4 sepeda motor bodong atau tanpa surat," ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Seperti diketahui, sebuah minimarket di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, menjadi sasaran perampok bersenjata. Peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa pagi (26/5/2020).
Saat itu, dua pelaku yang tiba di minimarket langsung masuk ke dalam dan menuju kasir. Saat itu, kasir tengah dijaga oleh seorang karyawati. Pelaku pun langsung menodongkan senjata api ke arah karyawati tersebut.
Merasa terancam, akhirnya karyawati itu menunjukkan lokasi brankas tersebut kepada pelaku. Bersama dengan pelaku, karyawati itu menuju lantai dua, lokasi brankas disimpan.
Begitu tiba di lantai dua, pelaku lainnya langsung mengacungkan celurit kepada karyawan yang memegang kunci brankas. Selanjutnya, kunci tersebut pun dirampas dari tangan karyawan itu.
Para pelaku selanjutnya mengambil uang yang ada di dalam brankas. Uang senilai Rp. 18 juta pun berhasil dibawa kabar para pelaku. (firda/win)