JAKARTA – Agar tidak terjadi antrean panjang di pelayanan Satpas, pemohon bisa menggunakan layanan online untuk memperpanjang SIM A dan C. Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asli.
“Pendaftaran sistem online ini untuk menghindari physical distancing. Sistem pendaftaran online secara nasional sudah ada, itu bisa dimanfaatkan coba tanyakan ke Korlantas," kata Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (5/6/2020).
Menurut Kombes Sambodo, daftar Satpas Online tersebut bisa dilihat di laman resmi Korlantas Polri di http://sim.korlantas.polri.
Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email si pemohon SIM. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui Bank BRI. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk SIM A dan A Umum Rp 80.000, SIM B1 dan B1 Umum Rp 80.000, SIM B2 dan B2 Umum Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 serta SIM D Rp 30.000. Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.
“Pemilik SIM diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing. Kemudian SIM lama, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, Surat kesehatan dari dokter dan pengambilan foto dan pencetakan SIM baru,” jelasnya. (ilham/tri)