JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang anak-anak, ibu hamil, dan lansia untuk berekreasi ke taman rekreasi ataupun kebun binatang.
Kebijakan itu diambil sebagai syarat protokol kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) Transisi di Ibukota, guna menekan angka penularang wabah Covid-19.
Gubernur Anies menjelaskan, pembukaan pasar, pusat perbelanjaan, mal (non-food/pangan), taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor dan kebun binatang dilakukan pada pekan ketiga masa PSBB Transisi, yaitu tanggal 25-21 Juni 2020.
Senin sampai Jumat untuk pembukaan pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan). Sedangkan Taman rekreasi outdoor, taman rekreasi indoor, dan kebun binatang hanya dibuka hari Sabtu dan Minggu.
"Taman Rekreasi dan Kebun Binatang jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas. Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0 - 9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+)," tegas Gubernur DKI, Kamis (4/6).
Menurutnya warga usia lanjut, anak-anak dan ibu hamil adalah kelompok rentan terpapar covid-19. "Warga usia lanjut anak-anak dan ibu hamil tidak boleh mengikuti kegiatan tersebut, karena mereka adalah kelompok rentan," tandasnya. (yono/win)