TANGSEL - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperpanjang sampai 14 Juni 2020. Warga yang tidak memiliki KTP Banten wajib mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) saat menyambangi maupun meninggalkan Tangsel.
"Di Pergub ada penjelasan siapapun yang masuk-keluar Banten harus ada surat izin dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Selasa (2/6/2020).
Airin mengatakan aturan soal SIKM itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Banten. Dalam Pasal 19 disebutkan setiap orang yang masuk dan keluar Banten harus memiliki surat izin tersebut.
Warga bisa memproses surat izin tersebut dengan mengakses melalui laman resmi DPMPTSP Tangsel atau di simponie.tangerangselatankota.go.id. Perlu diingat, surat izin itu dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya dapat diperbolehkan beroperasi selama masa Pandemi Covid-19 dan harus melakukan perjalanan dinas keluar masuk Tangsel selama masa pandemi Covid-19.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk keluar Tangsel karena kondisi darurat, antara lain sakit atau keluarga meninggal. Adapun jenis perizinan dibagi menjadi dua kategori, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk wilayah Kota Tangsel atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 senantiasa dilakukan oleh aparatur pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," papar Airin.
Baca juga: Airin Perpanjang PSBB di Tangsel Hingga 14 Juni
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Ervin Ardani menegaskan prinsip izin yang mereka keluarkan sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan ini sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran virus penyakit berbahaya tersebut.
"Karena kasihan bagi warga yang tidak mudik, mereka tertularkan oleh warga yang mudik, sehingga dengan surat ini kami berupaya mencegah penyebaran Covid-19," pungkas Ervin. (mia/ys)