Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus .(ist)

Jakarta

Satpol PP dan Polisi Putar Balik 21.084 Kendaraan Tanpa SIKM, Terbanyak di Jakarta Timur

Rabu 03 Jun 2020, 10:00 WIB

JAKARTA – Tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), sebanyak 21.084 kendaraan yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta di putar balik Satpol PP Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dari jumlah tersebut 4.660 kendaraan terdapat di 9 titik pos pemeriksaan wilayah DKI Jakarta dan 16.424 kendaraan dari pos pemeriksaan di luar wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, jumlah kendaraan yang diputar-balik pada hari Selasa (2/6/2020) dibandingkan hari sebelumnya, menunjukkan angka penurunan. Dari 4.208 kendaraan menjadi 2.376 kendaraan. “Sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau turun sebesar 13 persen,” kata Yusri, Rabu (3/6/2020).

 Jumlah kendaraan yang tercatat sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020 itu mengalami penurunan terjadi dari luar wilayah DKI Jakarta, dari 3.694 kendaraan pada Senin (1/6/2020) menjadi 1.583 kendaraan. Sedangkan kendaraan di 9 wilayah DKI Jakarta justru naik dari 514 kendaraan menjadi 793 kendaraan.

 Dikatakan, kenaikan jumlah kendaraan yang diputar-balik di DKI Jakarta, terdapat di wilayah Jakarta Barat, dari 116 kendaraan menjadi 340 kendaraan, meningkat sebanyak 224 kendaraan atau naik 19 persen. Di Jakarta Timur dari 312 kendaraan menjadi 346 meningkat sebanyak 34 kendaraan atau naik 11 persen.

 Begitu juga di Jakarta Selatan, dari 86 kendaraan melonjak menjadi 107 kendaraan, meningkat sebanyak 21 kendaraan atau naik 24 persen. Sementara penurunan jumlah kendaraan yang diputar-balik di luar DKI Jakarta, terjadi di Kabupaten Tangerang dari 2.068 kendaraan menjadi 1.281 kendaraan turun 37 persen. Di Kabupaten Bogor dari 1.076 kendaraan menjadi 179 kendaraan turun drastis 83 persen.

 Selanjutnya Kabupaten Bekasi dari 550 kendaraan menajdi 113 kendaraan, turun sebanyak 437 kendaraan atau turun 79 persen. “Kendaraan yang diputar-balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh Sepeda Motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi,” ujar Yusri.

 Penurunan pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 1.570 kendaraan yang didominasi pemotor dan Kabupaten Tangerang sebanyak 1.238 kendaraan didominasi oleh kendaraan pribadi.

 Sebagaimana diketahui, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta melakukan  penyekatan dan pemeriksaan SIKM terhadap pengendara yang hendak keluar-masuk  wilayah DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

 Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua. (ilham/tri)

 

 

Tags:
satpol pppolisikendaraanjakarta timursikm

Reporter

Administrator

Editor