DEPOK - Anggota Satreskrim Unit Kriminal Umum (Krimum) Polrestro Depok, berhasil menangkap seorang pelaku spesialis ganjal ATM.
Pelaku RS, 40, berhasil diamankan anggota Reskrim Unit Krimum setelah ditangkap lokasi persembunyiannya di rumah kontrakan daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (2/6/2020) malam.
Tertangkapnya pelaku RS hasil penyelidikan anggota berdasarkan laporan korban Nopriadi pada Selasa (10/9) sekitar pukul 13.00 WIB, telah dikerjai sama kawanan pelaku pada waktu sedang mengambil uang di mesin ATM BRI samping RSUD Depok, Jalan Raya Mochtar, Sawangan Lama, Kota Depok.
Menurut Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Dedi Kurniawan dari hasil penyelidikan anggota tim di lapangan serta keterangan saksi-saksi anggota akhirnya berhasil ditangkap.
"Pelaku berhasil kita tangkap di lokasi tempat persembunyiannya daerah Gunung Putri Bogor, diamankan di lokasi rumah kontrakannya,"ujarnya didampingi Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly kepada Poskota.
Mantan Kanit Resmob Polda Metro Jaya ini menuturkan RS ini merupakan pelaku spesialis ganjar ATM.
"Setiap menjalankan aksi pelaku mencoba menganjal kartu ATM hanya dengan dimasukkan sebagai penahan menggunakan batang lidi. Setelah itu kawanan pelaku berpura-pura membantu korban dengan menyebutkan pin setelah itu dihafal pelaku untuk digunakan menguras uang korbannya karena atm korban ditinggal di dalam mesin ATM," ungkap perwira jebolan Akpol 2005.
Atas perbuatan pelaku, lanjut Kompol Dedi, korban telah dirugikan pengambilan uang melalui ATM sebesar Rp. 6.150.000
"Korban baru tahu kalau uangnya sudah diambil pada tanggal 17 September 2019 mengecek rekening di Bank," paparnya.
"Pelaku kita kenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Untuk barang bukti rekening koran milik korban dan rekaman cctv pada mesin ATM." (Angga/win)