JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas Purnomorini memaparkan, sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, pengajuan SIKM berdasarkan data Rabu, 3 Juni 2020 total 630.825 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/
"Dalam waktu 3 hari, Petugas DPMPTSP DKI Jakarta telah berhasil merampungkan penelitian administrasi dan teknis perizinan terhadap lebih dari 21 ribu permohonan SIKM, bahkan juga tetap memproses pada hari libur nasional, Sabtu, dan Minggu," ujarnya, Rabu (3/6).
Adapun permohonan lanjut Weningtyas, yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, hanya 8,6% dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik, dan sebanyak 2.642 permohonan SIKM menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab. Sedangkan, 76,9% dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan Ditolak/Tidak Disetujui.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengajukan SIKM. Karena, kerap kali DPMPTSP menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM, misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor yang diizinkan," pungkasnya. (yono/ruh)