TANGERANG - Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Tahap Ketiga Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang penerapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya hingga 14 Juni 2020, sejumlah tempat ibadah resmi diizinkan dibuka kembali dimasa PSBB.
Untuk membahas tersebut, Wali Kota Tangerang, Arief Wismanysah berkoordinasi dengan tokoh dan pemuka agama dan memimpin Rapat Koordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Dalam kesempatan tersebut Arief meminta agar pemuka agama dapat menyampaikan kepada jemaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketika rumah ibadah mulai dibuka kembali.
"Terdapat langkah-langkah yang harus kita terapkan untuk dapat memasuki rumah ibadah pada masa pandemi covid-19 dewasa ini, seperti menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar rumah ibadah dan beberapa langkah lainnya," ujar Arief.
Saat dibukanya kembali rumah ibadah, Arief berharap agar para pemuka agama dan masyarakat dapat memberikan doa terbaik agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
"Kami utamakan rumah-rumah ibadah agar difungsikan kembali seperti sedia kala agar umat bisa terus memanjatkan doa terbaiknya supaya pandemi di Indonesia bisa segera berakhir," tutup Arief.(toga/ruh)