Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.(ist)

Tangerang

PSBB Tahap Ketiga, Rumah Ibadah Dibuka dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Selasa 02 Jun 2020, 13:40 WIB

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 Juni 2020.

Dalam PSBB tahap ketiga ini Pemkot Tangerang meminta meminta warganya untuk disiplin karena pada saat ini merupakan persiapan dan pembiasaan diri sebelum memasuki fase new normal.

"Jika masyarakat masih membandel akan sulit menahan laju perkembangan Covid-19," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam keterangan tertulis, selasa (2/6/2020)

Arief juga menegaskan bahwa penyebaran Covid-19 tidak akan berhenti jika masyarakat masih membandel serta tidak disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Satu-satunya yang dapat menangkal penyebaran wabah Covid-19 adalah disiplin masyarakat yang tinggi. Jika masih membandel, saya rasa akan sulit menahan laju penyebarannya," jelasnya.

Dalam pembukaan tempat ibadah di masa PSBB, Arief akan mengajak tokoh dan pemuka agama untuk menghimbau para masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan agar kedepannya rumah ibadah tidak menjadi tempat penularan baru Covid-19.

"Saya harapkan perangkat daerah segera menyebar luaskan informasi kepada masyarakat terlebih yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah," ujarnya.

Seperti diketahui berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten tentang PSBB Tahap Ketiga Nomor 443/Kep.161-Huk/2020, perpanjangan masa PSBB berlaku dari hari ini, 1 Juni 2020 hingga 14 hari kedepan atau 14 Juni 2020.(toga/tri)

Tags:
psbbtahap ketigarumah ibadahmenerapkanprotokolKesehatan

Reporter

Administrator

Editor