Nurhadi saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, sebelum buron.(dok)

Korupsi

Buron Tiga Bulan Lebih, Nurhadi dan Menantunya Ditangkap KPK di Jakarta Selatan

Selasa 02 Jun 2020, 07:35 WIB

JAKARTA – Setelah buron tiga bulan lebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terkait dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Nurhadi telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020. Ia  ditangkap pada Senin (1/6/2020) malam bersama menantunya Rezky Herbiyono di wilayah Jakarta Selatan.

Keberhasilan penangkapan Nurhadi dan menantunya tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan Senin (1/6) malam.

"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," katanya. .

Menurutnya informasi lengkap terkait penangkapan Nurhadi akan disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa ini. Nurhadi dan Rezky sebelumnya berstatus buron sejak 13 Februari 2020 lalu, setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini yang buron,  yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra 

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.Dalam perkara PT MIT vs PT KBN.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (adji/tri)

Tags:
burontiga bulan lebihNurhadimenantunyaditangkapKPK

Reporter

Administrator

Editor