Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

Bekasi

Bioskop dan Tempat Karaoke di Bekasi Boleh Buka Saat New Normal

Senin 01 Jun 2020, 13:05 WIB

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan tempat hiburan seperti karaoke dan bioskop kembali dibuka untuk umum. Dengan syarat, pengelola tempat hiburan itu harus menerpakan protokol kesehatan.

Namun, tempat hiburan malam seperti pijat, dikotek dan klub malam tetap tak diizinkan buka. "Kalau bandel (tidak mengikuti protokol kesehatan) kita cabut (izinnya). Jangankan yang PSBB, yang biasa (tanpa PSBB) pun kita cabut," kata Wali Kota Rahmat Effendi, Senin (1/6/2020).

Tempat pijat dan diskotek, lanjut pria yang disapa Pepen itu, tidak dimungkinkan dibuka karena sangat rentan dengan penyebaran virus corona. Diskotek misalnya, bisa menimbulkan kerumunan dalam satu ruangan gelap. Demikian juga tempat pijat yang bersentuhan langsung antara terapis dan pengunjung."Karaoke masih bisa, bioskop masih bisa. Bioskop bangku masih bisa dikosongin (penyekatan atau pembatasan fisik)," tutur Pepen, sapaan akrab walikota. 

Pepen mengatakan, peraturan tersebut dituangkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam bentuk Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor 556/kep.337Disparbud/V/2020 yang ditandatangani 27 Mei 2020.

Kepwal tersebut berisi aturan secara khusus petunjuk teknis operasional tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya di Kota Bekasi selama masa new normal.(yahya/ruh)

Tags:
karaokebioskopPemkot Bekasirahmat effendi.

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor