JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta. Mereka diputar balik lantaran tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Total selama tiga hari penyekatan arus balik ada 8.322 kendaraan diputar balik.
Jumlah kendaraan tersebut tercatat selama tiga hari penerapan penyekatan arus balik, yakni Rabu (27/5/2020) Kamis (28/5/2020) dan Jumat (29/5/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan total selama tiga hari penyekatan arus balik ada 8.322 kendaraan diputar balik. Rinciannya pada Rabu 27 Mei 2020 sebanyak 2.898 kendaraan. Kemudian Kamis 28 Mei 2020 ada 3.095 kendaraan bermotor, serta pada Jumat ada 2.329 kendaraan.
"Semua kendaraan itu harus putar balik, karena pengendara atau penumpangnya tidak dapat menunjukkan Surat SIKM saat hendak masuk wilayah Jakarta," kata Yusri, Sabtu (30/5/2020).
Atyran tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Yusri menjelaskan bahwa kepolisian dan Pemprov DKI telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis terakhir. "Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua," tukasnya. (Ilham/win)