Suasana Apel Gabungan Pemkab Bekasi (ist)

Bekasi

Soal Status PSBB, Pemkab Bekasi Tunggu Pengumuman Resmi dari Pemprov Jabar

Sabtu 30 Mei 2020, 02:47 WIB

BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat menggelar Apel Gabungan dari berbagai unsur mulai dari Satpol PP, Dishub serta TNI/Polri dan jajaran Forkopimda. Apel Gabungan dipimpin langsung oleh Bupati Bekasi, Eka Supriaatmaja di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (29/5/2020).

Dalam sembutannya, Eka Supriaatmaja selaku Inspektur Upacara memberikan apresiasi atas kinerja dan upaya yang telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,di Kabupaten Bekasi.

 “Saya sangat mengapresiasi kinerja Satpol PP, Dishub dan unsur lainnya. Mari kita sama sama lawan corona,”ujar Eka dalam arahannya.

Terkait status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini, Pemkab Bekasi masih menunggu pengumuman resmi dari Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat.

Perpanjangan ini ditetapkan karena berdasarkan hasil evaluasi bahwa penyebaran Covid-19 di Jawa Barat belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih munculnya kasus baru.

Dalam surat edaran tertanggal 28 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota se-Jawa Barat disebutkan, untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek), perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 6 hari, terhitung mulai 30 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020.

Sedangkan untuk wilayah di luar Bodebek akan dilakukan perpanjangan PSBB selama 14 hari, terhitung mulai 30 Mei sampai 12 Juni 2020.

“Tetap semangat dalam rangka melaksanakan tugas tugas. Kita akan terus membangun kabupaten Bekasi dan Kita akan terus berbuat buat masyarakat Kabupaten Bekasi untuk lebih baik lagi,” tutup Eka. (junius/win)
 

Tags:
psbbPemkab Bekasi Tungg

Reporter

Administrator

Editor