Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Aguscandra. (ist)

Jakarta

Pemprov DKI: 17.998 Pemohon Ajukan SIKM, Mayoritas Tak Penuhi Ketentutan dan Syarat

Sabtu 30 Mei 2020, 15:49 WIB

JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Aguscandra mengatakan, pengajuan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) membludak.

Menurut Benni, pengajuan ini membludak karena banyak warga yang kurang bijak, tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan SIKM. Sedangkan, dari awal sudah disampaikan bahwa SIKM hanya diterbitkan bagi 11 sektor yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Benni menyesalkan, banyak masyarakat yang bekerja di luar 11 sektor tersebut tetap mengajukan SIKM sehingga membuat permintaan pengajuan izin melalui laman corona.jakarta.go.id meningkat drastis. "Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM, sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membludak beberapa hari terakhir," ujar Benni, Sabtu (30/5/2020).

Berdasarkan database terakhir tadi malam, Jumat (29/5/2020), sebanyak 347.772 user berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 25.664 permohonan SIKM yang masuk," ujarnya.

Benni menjelaskan, dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima oleh DPMPTSP DKI Jakarta sehingga masih dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Benni melanjutkan, 753 permohonan masih menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab. Kemudian 12.710 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Benni mengaku, lonjakan permintaan ini terjadi sejak Rabu (27/5/2020) dan Kamis (28/5/2020). Dalam dua hari itu total pemohon mencapai 17.998 orang. Namun mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan dan syarat perizinan SIKM.

"SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata dia.

"SIKM juga dapat diberikan karena keperluan yang bersifat mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia," ucap Benni. (yono/ys)

Tags:
pemprov dkipemohon sikmtak sesuai syaratposkotaPoskota-co-idsikm

Reporter

Administrator

Editor