JAKARTA - Tercatat pada Jumat (29/5/2020), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak 71 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta Barat.
Para pelanggar itu terdiri dari perorangan maupun tempat usaha. Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan berupa tidak menggunakan masker di tempat umum. Sehingga mereka dikenakan sanksi kerja sosial dan juga sanksi denda.
Padahal, PSBB sudah berlangsung cukup lama, yakni 1,5 bulan. Bahkan, PSBB fase ketiga akan berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang. Namun tampaknya masih ada saja warga yang melanggar aturan tersebut.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menilai, jumlah pelanggar sudah menurun dibandingkan hari-hari sebelumnya. Tetapi Ia berharap, masyarakat dapat lebih sadar soal pentingnya mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
"Kalau menurut saya kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan lah selama pandemi. Cuma jumlah pelanggar sudah menurun kalau saya liat dibanding yang patuh. Kalau saya liat. Tapi memang dari segi jumlah agak besar, kan gitu," ujar Tamo saat dihubungi, Sabtu (30/5/2020).
Oleh karena itu, pihaknya lebih gencar lagi dalam melakukan razia terhadap para pelanggar PSBB di wilayah Jakarta Barat. Tujuannya, agar masyarakat dapat lebih patuh dan peduli soal pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Terlebih, belakangan ini tak sedikit masyarakat yang sudah mulai beraktifitas di luar rumah atau tempat umum. "Kan sempat masyarakat mulai jenuh dan coba-coba keluar, ada yang pakai masker, ada yang gak pakai masker. Jadi tetap kita aja yang gencar melakukan penindakan," tegas Tamo.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB selama dua pekan, yakni mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020. Diharapkan, PSBB fase ketiga menjadi yang terakhir di Jakarta. (firda/ys)