JAKARTA - Sebanyak 256 kendaraan yang hendak memasuki wilayah Jakarta Barat, diminta putar balik lantaran tak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM).
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan, kebanyakan kendaraan yang terjaring razia dan diminta putar balik berasal dari pos penyekatan Kalideres.
"Data Kamis (28/5/2020), di Pos Kalideres 8 mobil pribadi, 235 kendaraan bermotor, total 243. Sementara di Pos Karang Tengah 2 mobil pribadi, 11 kendaraan bermotor, total 13 kendaraan, di pos Kembangan nihil," ujar Purwanta saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).
Ia mengungkapkan, rata-rata pengendara sepeda motor yang melintas di Kalideres merupakan pengendara dengan plat nomor Sumatera. Mereka biasanya menyebrang dari Pelabuhan Merak lalu menuju Jakarta melalui Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
Tetapi, tak sedikit dari mereka tak membawa SIKM ketika diminta menunjukkan di pos penyekatan. Akibatnya, mereka pun diminta untuk putar balik.
"Di pos Kalideres banyak. Terutama mobil dan motor yang bukan plat B (Jabodetabek). Rata-rata kendaraan dari Sumatera mobil dan motor, daerah Lampung dan sebagainya," terang Purwanta.
Sebelumnya, pada Rabu (28/5/2020), sebanyak 125 kendaraan bermotor diputarbalikkan karena tidak memiliki SIKM saat hendak memasuki wilayah Jakarta Barat.
Para pengendara ini terjaring saat melintasi Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan Pos Polisi Kalideres.
Namun, ternyata tak hanya pengendara motor yang terjaring razia, sejumlah bus antar kota juga tertangkap basah saat mengangkut penumpang. Sebanyak lima bus sedang dan lima bus besar diputar balik di Pos Jalan Raya Serang. (firda/win)