JAKARTA – Masuki kawasan Jakarta Barat tanpa miliki Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM), ratusan kendaraan diputar balik.
Setidaknya ada ratusan pengendara yang diputarbalikan akibat yak membawa SIKM. Razia tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Polisi dan TNI.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menjelaskan, ada lima titik yang dijaga oleh pihaknya agar para pemudik tanpa SIKM tidak memasuki kawasan Jakarta Barat.
Kelima titik tersebut diantaranya, Jalan Daan Mogot, tepatnya Pos Polisi Kalideres, Jalan Joglo Raya di Taman Alfa, di Karang Tengah dan Jalan Raya Serang perbatasan Jalan Raya Maja.
Tamo mengungkapkan, kelima pos tersebut dijaga selama 24 jam secara bergantian oleh unsur tiga pilar. Adapun untuk petugas Satpol PP Jakarta Barat sendiri, dikerahkan 210 anggota.
"Kami jaga di pos-pos tersebut selama 24 jam. Cukup banyak pengendara yang kami minta putar balik karena tidak memiliki SIKM," ujar Tamo dikonfirmasi Jumat (29/5/2020).
Tercatat, pada Rabu (27/5/2020), sebanyak 125 pengendara roda dua diputarbalikkan akibat tidak memiliki SKIM. Para pengendara ini terjaring saat melintasi Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan Pos Polisi Kalideres.
Namun ternyata tak hanya pengendara motor yang terjaring razia, sejumlah bus antar kota juga tertangkap basah karena mengangkut penumpang. Sebanyak lima bus sedang dan lima bus besar diputar balik di Pos Jalan Raya Serang.
"Jadi bukan hanya Satpol PP DKI Jakarta saja yang terlibat. Satpol PP Tangerang, TNI, Polri, dan Dishub ikut terlibat dalam pengamanan," jelas Tamo. (firda/tri)