JAKARTA - Pemudik yang balik ke Jakarta tanpa dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus siap-siap menghadapi kenyataan pahit. Ditolak dan harus kembali ke daerah asal, atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan. Lebih baik Bertahan di Kampung.
Pemudik yang sudah terlanjur pulang kampung, diimbau bertahan di kampung halaman. Karena warga yang akan masuk ke Jakarta harus memenuhi persyaratan. Bila tidak, kendaraan akan diminta putar balik ke daerah masing-masing. Sudah ribuan kendaraan dipukul mundur oleh petugas di sejumlah titik. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 di Ibukota. Semua titik masuk ke Jakarta kini dijaga ketat.
Seperti di Bandara Soekarno Hatta, pengendalian arus balik Lebaran semakin diperketat. Petugas gabungan dari Pemda DKI Jakarta serta PT Angkasa Pura II akan menyisir para penumpang pesawat.
“Kami tidak segan-segan menindak penumpang yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM),” kata Dirut PT Angkasa Pura, Muhammad Awaluddin, Kamis (28/5).
Terhadap penumpang yang tak memiliki SIKM nantinya akan dikarantina. “Kami serahkan mekanismenya ke Pemprov DKI, karena mereka sudah menyiapkan asrama atau tempat karantina di GOR Cengkareng atau di beberapa hotel di area Bandara dengan biaya kerantina sendiri," tandasnya.
Petugas gabungan Pemprov DKI Jakarta, terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP. Petugas gabungan ini yang memeriksa para penumpang pesawat tujuan Jakarta.
“Kegiatan ini untuk mengawal Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47/2020 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.” Jelas Awaluddin.
Proses pemeriksaan persyaratan dokumen SIKM bagi penumpang dengan tujuan Jakarta sendiri diberlakukan dengan tiga tahapan khusus mencegah penumpukan di Bandara Soekarno Hatta.
DI STASIUN
Di Stasiun KA Gambir, penjagaan juga sangat ketat. Semua penumpang yang baru turun dari kereta diperiksa apakah membawa SIKM atau tidak. Bila tidak memenuhi syarat, langsung digiring petugas ke Gedung Gelanggang Remaja Gambir lalu dikarantina 14 hari. Seperti yang dialami, AS, 30, pemudik asal Purwokerto, Jawa Tengah. Dia terjaring operasi atau pemeriksaan yang dilaksanakan Pemkot Jakarta Pusat begitu turun dari kereta di Stasiun Gambir bersama empat orang lainnya. Sehingga harus dikarantina di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir.
AS yang bekerja di salah satu BUMN mengaku sudah mengurus SIKM. Namun sulit untuk diakses. “Saya sudah coba urus SIKM, tapi memang sulit diakses. Tidak dapat memuat scan KTP. Sudah beberapa kali dicoba tapi gagal. Sementara saya harus kerja, jadi saya paksakan berangkat ke Jakarta,” ucapnya, saat ditemui di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir.
Dia menjelaskan sebelum diberlakukan PSBB dirinya sudah pulang kampung. "Dari perusahaan kan diterapkan WFH, ya udah saya pilih pulang dari bulan Maret," tambahnya. AS akhirnya dibebaskan petugas setelah ada jaminan dari atasannya.
PERMOHONAN SKIM MELONJAK
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengakui, sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, pengajuan SIKM berdasarkan data Rabu, 27 Mei 2020 pukul 07.28, total 259.813 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima.
Ani menambahkan, sempat terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 Syawal 1441 Hijriah, dengan total 1.772 permohonan SIKM diterima DPM PTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 Jam.
"Sehingga, sampai saat ini, masih dilakukan penyempurnaan sistem Perizinan SIKM pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta yang disebabkan oleh penambahan modul dalam sistem tersebut guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur guna memberikan kemudahan kepada pemohon. Hal ini mengakibatkan sistem perizinan SIKM sulit diakses dalam beberapa waktu ke depan," paparnya. (yono/wandi/ifand/ta/ruh)