Kombes Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Polri,

Nasional

Pelayanan SIM, STNK dan BPKB Tutup Hingga 29 Juni 2020

Jumat 29 Mei 2020, 05:45 WIB

JAKARTA - Mabes Polri memastikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ditutup hingga 29 Juni 2020.

Penutupan pelayanan tersebut, karena hingga kini masih masa pandemi Covid-19 dan sesuai surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor 1473 tertanggal 18 Mei 2020 aktifitas berkumpul masih dilarang ditengah wabah Covid-19.

"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (28/5/2020).

Sebelumnya, pemerintah pusat meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara besar-besaran mengenai tatanan masyarakat dapat kembali beraktivitas, tetapi dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19. (ilham/win)

Tags:
pelayanan-simpelayanan-sim-stnk-dan-bpkb-tutup

Reporter

Administrator

Editor