JAKARTA - H+5 Arus Balik Lebaran, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP memaksa putar balik 3.095 kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta. Pengendara tersebut diusir lantaran tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan jumlah 3.095 kendaraan tersebut tercatat, pada Kamis (28/5/2020) mengalami peningkatan 7 persen jika dibandingkan pada Rabu (27/5/2020) sebanyak 2898 kendaraan.
"Pengendara ini harus diputar balik karena mereka tidak bisa menunjukkan SIKM yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yusri Jumat (29/5/2020).
Pemeriksaan SIKM hingga kini terus berlangsung dilakukan Satpol PP dibantu Polisi dan TNI. Pos pemeriksaan SIKM tersebut dilakukan di 20 titik tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua. (ilham/tri)