Dishub Tegaskan Pemeriksaan SIKM Tetap Dilakukan Hingga Covid-19 Usai

Jumat 29 Mei 2020, 12:10 WIB

JAKARTA – Pelaksanaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka arus balik Lebaran di perbatasan langsung kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain, masih dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.

Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Sehingga pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

Untuk itu, berita yang menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu, adalah tidak benar. 

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (29/5/2020). 

Lebih lanjut, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.

Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan COVID-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP), yang selanjutnya akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Persyaratan SIKM sebagai berikut :

1. Pengantar RT RW;

2. Surat keterangan sehat;

3. Surat keterangan bekerja di jakarta (SIKM berulang);

4. Surat perjalanan dinas dari kantor;

5. Pas foto berwarna;

6. KTP yang sudah discan. (yono/tri) 

Berita Terkait
News Update