Dishub Tegaskan Pemeriksaan SIKM Tetap Dilakukan Hingga Covid-19 Usai

Jumat 29 Mei 2020, 12:10 WIB

3. Surat keterangan bekerja di jakarta (SIKM berulang);

4. Surat perjalanan dinas dari kantor;

5. Pas foto berwarna;

6. KTP yang sudah discan. (yono/tri) 

Berita Terkait
News Update