JAKARTA - Kebijakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk masuk Jakarta berlaku sampai 7 Juni 2020. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, selama tanggal 26-27 Mei 2020 sebanyak 6 ribuan kendaraan tidak dapat masuk ke wilayah Ibu Kota dikarenakan tak memiliki surat tersebut .
Dengan rincian untuk tanggal 26 Mei ada 236 kendaraan roda dua, 2.410 kendaraan roda empat perorangan dan 193 kendaraan roda empat umum. Kemudian untuk tanggal 27 Mei terdiri dari 456 kendaraan roda dua, 2.876 kendaraan roda empat perorangan dan 193 kendaraan roda empat umum.
Karena hal itu, dia mengimbau agar masyarakat Jabodetabek yang telah terlanjur melakukan kegiatan ke luar kota sebelum Lebaran Idul Fitri dapat menunda perjalanan kembali ke Jakarta.
"Bertahan dulu di kampung, bangun kampung jangan balik ke Jabodetabek mari kita tetep work form home (WFH)," ucapnya.(ruh)