JAKARTA - Sebanyak 140 narapidana asimilasi kembali berulah dengan melakukan tindak pidana ditangkap pihak kepolisian dari sejumlah daerah. Para napi tersebut umumnya melakukan kejahatan konvensional di masyarakat.
"Sampai sampai saat ini terdapat 140 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (27/5/2020).
Dikatakan, kasus yang dilakukan napi asimilasi tersebut didominasi kasus penganiayaan, pemerkosaan, curat, curas dan curanmor. Selain itu juga ada kasus perjudian, pembunuhan dan penggelapan.
Sementara jumlah napi asimilasi sebelumnya mencapai 135 orang. Dari data itu, ada kenaikan 5 napi yang kembali lakukan kejahatan.
Seperti diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 38.822 napi lewat program asimilasi terkait wabah Covid-19. (ilham/ruh)