JAKARTA – Kasus penganiayaan yang dialami pengemudi Ojek Online (Ojol) oleh anggota Polri di Bogor akhirnya damai secara kekeluargaan. Korban William Barita Limbong (41) menarik laporannya di Mapolres Bogor.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, peristiwa ini terjadi karena kesalahapahaman, baik pelapor maupun terlapor dan sudah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah untuk mufakat (restorative justice).
"Kasatreskrim Polres Bogor menegaskan akan menghentikan penyelidikan terkait perkara tersebut karena para pihak melakukan langkah musyawarah mufakat dan adanya permohonan pencabutan laporan oleh pelapor," kata Ramadhan, Rabu (27/5/2020).
Sebelumnya, korban William, pengemudi ojol dianiaya AKP NAM di Jalan H Mawi Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, pada Senin ( 25/5/2020) malam. Penganiayaan dipicu masalah sepele lantaran ojol tak menemukan titik lokasi polisi.
Oknum polisi itu kemudian kesal karena lama menunggu. Ia lalu meminta korban untuk kembali ke lokasi titik koordinat, hingga terjadi cekcok mulut dan perbuatan penganiayaan terhadap korban.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka pada pelipis atas sebelah kanan, dahi kanan atas, tulang hidung dan tulang rusuk kanan. Korban lalu membuat laporan ke Polres Bogor, No. Pol STPL/B/234/V/2020/ JBR/ RES BOGOR. (ilham/tri)