ilustrasi

Kriminal

Culik dan Peras Remaja, 5 Polisi Gadungan Dibekuk

Rabu 27 Mei 2020, 10:35 WIB

TANGSEL – Culik dan peras pemuda di malam takbiran, 5 pria ngaku polisi diringkus Tim Resmob Polsek Pondok Aren.

Penculikan terjadi saat korban AH (16) sedang ‘nongkrong’ bersama sejumlah temannya di Jalan Raya Bintaro Sektor3, Pondok Karya, PondokAren, Tangsel.

“AH Sedang ngumpul sama teman-temannya di malam takbiran, tiba-tiba ada mobil Kijang Inova berplat dinas polisi berhenti, dan sejumlah penumpangnya turun menghampiri,” kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).

Karena takut, AH dan teman-temannya pun kabur menggunakan sepeda motor. Namun motor AH dipepet mobil yang  menggunakan rotator biru.

"Motor korban dipepet, kemudian digeledah dan ditanyakan  kelengkapan surat kendaraannya. Karena tidak mampu menunjukkan surat kendaraan tersebut, AH akhirnya dibawa masuk ke dalam mobil bersama lima polisi gadungan itu. AH dibawa berkeliling sambil diancam menggunakan senjata air soft gun dan diperas diminta uangnya,” ujar Kompol Afroni.

Pelaku kemudian menanyai korban apa punya duit dan dijawab korban punya. “Selanjutnya korban diancam akan dibolongi kakinya.”

Mobil polisi gadungan itu kemudian mengarah ke Kantor Polsek Pondok Aren sambil mengancam AH akan dikurung di Polsek.

Namun aksi koboi polisi gadungan itu berhenti saat tim Resmob Pondok Aren menggerebek mobil berpelat dinas polisi itu dan menangkap kelima polisi gadungan  bernama Donardi (18), Syarif Hidayat (20), Azel (18), Bryan (21) dan Josiah (18).

Saat diperiksa petugas, salah satu pelaku  mengaku berpangkat AKP dari Paminal Mabes Polri. Namun saat ditanyakan kartu anggota dia tidak bisa menunjukkannya.

 Tim Resmob Polsek Pondok Aren langsung mengamankan kelima polisi gadungan itu.

"Karena merasa curiga tim Resmob langsung mengamankan para tersangka kemudian menanyakan kartu anggota para tersangka, namun tersangka tidak dapat menunjukan identitasnya," jelasnya.

Kelimanya dijerat pasal pemerasan, 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(tri)

Tags:
culikPeraspolisigadungandibekuk

Reporter

Administrator

Editor