Selain KTP disita dan didenda, sanksi lain bagi pelanggar PSBB di Jakarta adalah membersihkan fasos fasum. (deny)

Aspirasi Warga

Nekat Langgar PSBB, KTP Disita, Denda Rp250 Ribu

Selasa 26 Mei 2020, 10:15 WIB

JAKARTA - Pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Koja, Jakarta Utara, masih banyak ditemukan petugas Satpol PP setempat. Petugas langsung menindak tegas dengan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang melanggar.

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, selain melakukan penyitaan KTP, jajarannya pun memberlakukan denda Rp100 ribu. “Pembayarannya melalui ATM DKI, bukti pembayaran ditunjukkan kepada kita untuk pengambilan KTP,” ucapnya, Senin (25/5/2020).

Menurut Lely, tindakan tegas ini sebagai tindak lanjut adanya laporan warga baik langsung maupun melalui media seperti di Pos Kota. “Mohon agar petugas menindak masih banyaknya aktivitas warga melanggar PSBB di Jl.Semangka, Koja,” demikian pengaduan disampaikan warga via nomor hp 0815467×××.

Lely menjelaskan, sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang penanganan sanksi rendah kepada pelanggar PSBB, warga yang tidak mengenakan masker dapat diberikan denda Rp100 ribu sampai Rp250 ribu.

“Saat terjaring banyak warga ditemukan tidak menggunakan masker, padahal penggunaan masker sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona,” sambungnya. (deny/ys)

Tags:
psbbsatpol ppJakarta UtaraAspirasi WargaposkotaPoskota-co-idcoronacovid-19Pandemimasker

Reporter

Administrator

Editor