Kasus Covid-19 Terus Naik, Gak Balik ke Jakarta = Keren

Selasa 26 Mei 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi. (arif)

Ilustrasi. (arif)

Baca jugaLebaran Hari Kedua, Kasus Baru Covid-19 Bertambah 479 Orang

Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, Senin (25/5/2020) juga memuji warga yang bisa menahan diri tidak datang ke Jakarta. Sebab jika arus balik ini dibiarkan maka akan terjadi saling penularan, bahkan dikhawatirkan makin meluas.

Ia berharap ada pengetatan terhadap arus balik nanti, karena itu mereka yang sudah terlanjur masuk Jakarta untuk dilakukan karantina.

HARUS DIPAHAMI

Sedangkan Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi Covid-19.

"Kendati situasi itu tidak mudah, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar," ucap Yuri. Dia juga mengajak masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru dan bertindak
untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca jugaCegah Peningkatkan Pengidap Covid-19, Pemudik Diminta Tidak Kembali ke Jakarta

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin
dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Yuri di Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Yuri juga menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No 47/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah mencegah penyebaran Covid-19. Masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Baca jugaPasien Sembuh  Covid-19 di Jakarta Bertambah 56, Kasus Positif Naik 67 Orang

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapa pun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id. (johara/bi/ird)

News Update