JAKARTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan empat perusahaan atau tempat usaha yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) didenda dengan total nilai Rp 75 juta.
Andri Yansyah merinci, satu perusahaan yang tidak dikecualikan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 5.000.000 dan disetop operasi sementara karena tetap melakukan kegiatan usahanya.
"Satu perusahaan ini dikenakan sanksi karena tidak termasuk sebelas sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33 Tahun 2020 dan tetap beroperasi saat PSBB," ujarnya, Senin (25/5).
Andri menjelaskan, ada tiga perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian RI untuk tetap melalukan kegiatan usahanya dikenakan sanksi denda dengan total sebesar Rp 70.000.000.
Pengenaan sanksi dikarenakan perusahaan tersebut belum melaksanakan kesehatan secara menyeluruh, secara khusus tidak melakukan pembatasan karyawan sehingga physical distancing tidak terlaksana dengan baik.
"Kami kenakan sanksi denda totalnya Rp 75 juta, serta diberikan peringatan dan pembinaan. Seluruh pembayaran denda langsung dibayar melalui Bank DKI dan masuk ke kas daerah," tandasnya.(yono/tri)