Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus didampingi Jubir KPK Ali Fikri dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu.(ilham)

Kriminal

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud

Sabtu 23 Mei 2020, 13:50 WIB

JAKARTA – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kemendikbud oleh jajaran pimpinan Universitas Jakarta (UNJ), yang kini ditangani Polda Metro Jaya terus bergulir.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk sementara belum ditemukan adanya tindak pidana suap dan korupsi. Dan penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini.

"Sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini serta ke 7 orang yang sempat diamankan di KPK dan diserahkan ke Polda Metro Jaya dipulangkan dan dikenakan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (23/5/2020).

Dikatakan, meski ke 7 orang itu dipulangkan, penyidik akan kembali memanggil mereka untuk diklarifikasi serta kemungkinan saksi lainnya.

Yusri menjelaskan pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh salah seorang pegawai UNJ kepada pegawai kemendikbud RI, dilakukan pada Kamis 21 Mei 2020.

Pelimpahan dilakukan KPK ke Polres Jakarta Selatan dalam bentuk dokumen satu bundel dan 7 orang yang diduga terlibat dari UNJ dan pegawai Kemendikbud. Kemudian, pada Jumat (22/5/2020) siang, kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Dari penyidik kemudian dilakukan gelar perkara untuk mengetahui konstruksi peristiwanya seperti apa. Hasil gelar perkara yang dilakukan, belum ditemukan ada tindak pidana. Sehingga ke 7 orang itu untuk sementara dipulangkan dan dikenakan wajib lapor," pungkas Yusri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan meski memulangkan ke 7 orang itu, pihaknya memastikan tetap mendalami kasus dugaan suap ini dengan supervisi dari KPK. "Kami tetap menindaklanjuti proses penyeldikan dalam rangka mencari dan menemukan peristiwa tindak pidananya," ucap Roma.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud, pada Rabu (20/5/2020). Dilokasi petugas menyita uang 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000 dari tangan Dwi. 

KPK lalu melimpahkan kasus ini ke Polri lantaran KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangan KPK. Hal ini berdasarkan permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap Dwi Achmad Noor dan sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk Rektor UNJ Komarudin.

Selain Komarudin dan Dwi Achmad Noor, sejumlah pihak yang sempat dimintai keterangan oleh KPK, di antaranya, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.

Dari pemeriksaan awal kasus ini bermula saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp5 juta melalui Dwi. Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR.

Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang 'THR' Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing Rp 1 juta. (ilham/tri)

Tags:
Polda Metro Jayadugaan suapTHRpejabatKemendikbud

Reporter

Administrator

Editor