BEKASI - Meski perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi cenderung landai, bukan berarti masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tidak bisa diperpanjang. Hal itu seiring adanya rencana dari Pemkab Bekasi untuk mengikuti batas akhir masa darurat Covid-19 secara nasional hingga 29 Mei mendatang.
"Rencananya mau kami perpanjang karena mengikuti batas akhir masa darurat Covid-19 secara nasional hingga tanggal 29 Mei 2020. Evaluasi PSBB diperlukan mengingat masih banyak hal yang harus diperbaiki. Salah satunya terkait keramaian pasar dan pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Jumat (22/5/2020).
Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah menetapkan PSBB tahap ketiga selama dua pekan, yakni pada 13 Mei lalu yang akan berakhir pada Selasa (26/5/2020) mendatang. Namun seiring rencana Pemkab Bekasi untuk mengikuti batas akhir masa darurat Covid-19 secara nasional, PSBB tahap ketiga ini bisa diperpanjang hingga 29 Mei mendatang.
Baca juga: Perhatian! Warga Bekasi Dilarang Konvoi Takbir Keliling
Lebih lanjut Eka mengungkapkan salah satu bentuk evaluasi yang dilakukan pihaknya adalah dengan menyegel Sentra Grosir Cikarang (SGC) di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, belum lama ini. Penyegelan dilakukan setelah membludaknya para pengunjung pada Minggu (17/5/2020) lalu.
"Kami memang sempat membuka SGC karena itu merupakan salah satu pusat ekonomi di Cikarang makanya masyarakat berdatangan ke sana dan menimbulkan kerumunan. Bahkan yang di luar Kabupaten Bekasi juga ada yang datang dan belanja di sana. Jadi, cukup rentan,” lanjut Eka.
Dia juga berharap kepada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk ikut membantu berpartisipasi dalam mematuhi peraturan yang ada selama PSBB, termasuk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker. (junius/ys)