BEKASI – Tangani perusahaan yang melanggar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Bekasi Cikarang memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi .
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Achmad Fatoni mengungkapkan, penandatanganan PKS tersebut sudah dilaksanakan pada 19 Mei 2020, dengan tetap memperhatikan protocol pencegahan covid-19 yaitu melalui sarana video conference.
“Penandatanganan PKS pada 19 Mei lalu dihadiri oleh Mahayu Dian Suryandari selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ibu Cardiana selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Jaksa Pengacara Negara dan jajaran BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang,” kata Achmad Fatoni, Jumat (22/5/2020).
Pada kesempatan yang sama, BP Jamsostek Bekasi Cikarang menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama dalam penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha Negara di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejari dalam kerjasama yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir belakangan. Kami mengharapkan kedepannya sinergi dengan Kejari ini terus berjalan baik khususnya terkait upaya penegakan kepatuhan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Achmad Fatoni.
Pada masa pandemic covid-19 sekarang ini, lanjutnya, protokol penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan empati khususnya terhadap perusahaan yang terdampak dari pandemi ini.
“Salah satu cara yang dilakukan dengan menginformasikan kepada perusahaan perihal perlindungan dan manfaat BPJamsostek dikarenakan adanya santunan yang bisa diberikan bila ada karyawan/tenaga kerja yang terpapar Covid-19, ” jelasnya.(*/tri)