JAKARTA - Menjelang lebaran, ada saja departement store yang nekat beroperasi demi menuai keuntungan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Akibatnya, departement store tersebut dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Jakarta Barat) dan didenda.
Salah satunya ialah departement store yang berada di kawasan Pasar Tomang Barat atau Pasar Kopro, Tanjung Duren, Jakarta Barat, demikia info yang dirilis akun instagram info.jakartabarat, Kamis(21/5/2020)
Manajer dari satu departement store itu didatangi oleh petugas Satpol PP dan dikenai denda sebesar Rpm 5 juta sesuai dengan Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Terkait informasi tersebut, Kasatpol PP Tamo Sijabat membenarkannya. Ia menjelaskan, departement store itu kedapatan beroperasi dan membuka tokonya pada Kamis lalu (21/5/2020).
"Kemarin departement store itu dirazia anggota saya. Pengelola diminta tutup toko dan dikenakan denda administrasi Rp 5 juta. Hari ini mereka bayar denda itu," ujar Tamo saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).
Ternyata departement stor tersebut bukan satu-satunya yang terjaring razia dan dikenakan denda oleh Satpol PP Jakarta Barat. Pasalnya, sebuah departement store di kawasan Cengkareng, juga terjaring razia pada Selasa (19/5/2020).
"Seperti yang di Pasar Kopro. Departement store di Cengkareng juga kami paksa tutup dan kenakan denda Rp5 juta," tegas Tamo. (firda/tri)