Daryono petugas PPSU

Jakarta

THR dan Gaji ke-13 Cair, PPSU Mengaku Senang

Kamis 21 Mei 2020, 14:09 WIB

JAKARTA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan apresiasi bagi pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dalam bentuk upah ke-13. Pemberian uang apresiasi tersebut rencananya akan diberikan pada hari ini.

Sudaryono (54) mengaku senang atas apresiasi yang diberikan Pemprov DKI dengan memberikan gaji ke-13.

"Kemaren sudah cair jam 1 siang, senang banget pasti. Sebelumnya kan THR yang keluar, sekarang gaji ke-13," ujar bapak 3 anak itu.

Daryono memaparkan selama mewabahnya COVID-19 belum pernah ada keterlambatan gaji ataupun potongan, semua haknya diterima dengan penuh.

"Ya sekarang THR aja agak telat, biasanya 2 minggu puasa sudah cair, mungkin karena ada Corona juga," tutur Daryono.

Ia menerangkan kalau gaji dan THR yang diterimanya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran dan sisanya untuk ditabung.

"Paling untuk kebutuhan Lebaran kalau THR, kalau gaji ke-13 untuk ditabung," tambahnya.

Daryono yang sudah 4 tahun bekerja di PJLP sebagai petugas PPSU mengapresiasi Pemprov DKI yang sudah memperhatikan dan peduli kepada petugas kebersihan.

"Terimakasih ke Pemprov DKI, sudah peduli, sekarang kan lagi susah karena ada corona, tapi kita yang tetap bekerja sebagai kebersihan di lapangan masih tetap diperhatikan," tutupnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan, pemberian apresiasi dalam bentuk upah ke-13 ini merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Pasal 9 ayat 4 Peraturan Gubernur Nomor 212 tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Pergub Nomor 125 tahun 2019 serta untuk meningkatkan kesejahteraan PJLP sebagai wujud apresiasi pengabdian kepada Pemprov DKI Jakarta, Perangkat daerah atau unit kerja dapat memberikan apresiasi berupa upah ke-13.

"Besaran apresiasi upah ke-13 bagi PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan besaran upah yang diterima pada bulan April 2020," terangnya.

Ia menambahkan, pembayaran apresiasi upah ke-13 bagi PJLP dibebankan pada APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran perangkat daerah/unit kerja pada  perangkat daerah masing masing.

"Apabila karena kelalaian yang berakibat tidak dibayarkan apresiasi upah ke-13, maka perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah bertanggung jawab terhadap hal sebagaimana dimaksud," tandasnya.

Untuk diketahui, tenaga PJLP yang diusulkan saat pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 sebanyak 125 ribu orang terdiri dari 11.250 tenaga honorer K2, serta sisanya yakni PPSU dan kontrak individu yang tersebar di seluruh OPD.(yono/fs)

 

Tags:
THR CairPPSU mengaku senangposkota

Reporter

Administrator

Editor