Petugas tengah menindak pengunjung Pasar Kramatjati yang melanggar PSBB.(Ist)

Jakarta

Melanggar PSBB, Puluhan Pengunjung Pasar Kramatjati Ditindak

Rabu 20 Mei 2020, 23:49 WIB

JAKARTA - Puluhan pengunjung Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, terbukti melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ditindak, Rabu (20/5/2020).  

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, dalam pengawasan PSBB di Pasar Kramat Jati ini pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas. Sebab teguran lisan dan sosialisasi dinilai sudah tak efektif lagi saat PSBB tahap kedua ini. "Ada 60 pelanggar yang ditindak saat pengawasan PSBB di Pasar Kramat Jati. Diharapkan ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat," katanya, Rabu (20/5).

Dikatakan Eka, keseluruh pelanggar itu terdiri dari tiga orang yang tak memakai masker di BAP dan membayar denda administrasi masing-masing Rp100 ribu. Kemudian 17 orang pelanggar diberi sanksi sosial berupa menyapu area pasar. "Yang lebih banyak adalah 40 pedagang baju yang masih membuka lapak jualannya," ujarnya.

Para pedagang itu, kata camat, masih diberi peringatan dengan didata KTP-nya dan toko langsung ditutup sampai masa PSBB tanggal 4 Juni mendatang selesai. Jika ada yang nekad buka lagi maka akan diberi sanksi sesuai Pergub 41 tahun 2020, yakni denda Rp5 juta - Rp10 juta. "Ini mengacu pada Pergub No. 33/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Pergub No. 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan  Sanksi PSBB," ujarnya.

Pihaknya, sambung Eka, akan terus memonitor ke-40 para pedagang yang ada di pasar Kramat Jati. Sangsi tegas pun akan diberikan bila mereka masih tetap berjualan. "Tindakan tegas ini agar virus Covid 19 tak semakin menyebar ke warga," pungkasnya.(ifand/ruh)

Tags:
psbbPasar Kramatjati

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor