JAKARTA – BPJAMSOSTEK siap layani klaim jaminan hari tua (JHT) yang diprediksi melonjak usai Lebaran, akibat lonjakan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto saat membuka konferensi pers virtual tentang Terobosan Pelayanan BPJAMSOSTEK Menyambut Gelombang PHK, mengatakan seluruh jajarannya siap memberikan pelayanan kepada pekerja peserta program.
“Kami prediksi lonjakan pengajuan klaim JHTakan terjadi sesudah lebaran, karena berdasarkan peraturan pengajuan klaim dapat dilakukan sebulan sesudah terjadi PHK,” kata Agus, Rabu (20/5/2020).
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif menambahkan, BPJAMSOSTEK menjamin dana pekerja aman.
“Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-temen pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan dana peserta aman,’’ katanya.
Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing.
Terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK, lanjut Krishna adalah pengajuan klaim kolektif. Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19. Selain itu pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.
“Dengan cara kolektif, pekerja bisa mempercayakan HRD-nya untuk pengajuan klaim dan tetap bisa dirumah sehingga mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Adapun tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK,
2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan,
3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,
4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,
5. Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,
6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK juga telah melakukan simplifikasi prosedur Lapak Asik. Bentuk simplifikasi tersebut antara lain, verifikasi dengan videocall hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan.
Selain itu dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan di setiap Kantor Cabang, BPJAMSOSTEK telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta – termasuk memobilisasi dari unit kerja non pelayanan.
Krishna menjamin bahwa seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance.
“Bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online,bisa juga melakukan secara offline dengan menaruh berkas di drofbox yang disediakan dikantor cabang dan selanjutnya, akan dihubungi petugas setelah data diverifikasi,” ujarnya.
Meski demikian Krishna tetap mengimbau agar sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus Covid-19.(tri)