JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai non-PNS atau penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan cair, Rabu (20/5/2020) besok.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, apresiasi atau THR PJLP sudah bisa dicairkan selambat-lambatnya tanggal 20 Mei.
"Hari ini sudah bisa diajukan, arahan rapim (rapat pimpinan) Gubernur demikian, THR untuk pegawai PJLP akan diberikan paling tinggi sebesar gaji satu bulan yang setara upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020, yakni Rp4.276.349 dan tidak ada pemotongan apapun," tambah Chaidir saat dihubungi Poskota.co.id, Selasa (19/5/2020).
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah memberikan kebijakan atas Pembayaran THR untuk PNS maupun bentuk Apresiasi THR pekerja Honorer dan PJLP," tandasnya.
Baca juga: Pemprov DKI Imbau Perusahaan Swasta Bayar THR
Sodikin (20), petugas PJLP mengaku senang mendapat kabar bahwa THR akan segera cair.
"Ya syukurlah kalau besok cair, selama ini memang untuk gaji pun nggak pernah telat dan tidak pernah ada potongan," katanya.
Lelaki yang bertempat tinggal di Tambora, Jakarta Barat ini mengungkapkan, THR yang ia terima akan dipergunakan untuk kebutuhan Lebaran dan sebagian lagi diberikan untuk keluarga.
"Buat beli kebutuhan Lebaran, dan untuk orang tua, dan kasih ke adik juga," pungkasnya. (yono/ys)