Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo

Kriminal

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Perekrut ABK Kapal Ikan China

Selasa 19 Mei 2020, 17:48 WIB

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, dua orang perekrut anak buah kapal (ABK) di Kapal Ikan Lu Qing Yuan Yu 623 China ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka dikenakan pelanggaran UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Kasus masih terus didalami Direktora Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah," kata Ferdy, Selasa (19/5/2020).

Menurut Ferdy, dua tersangka berasal dari 2  perusahaan yang memberangkatkan para ABK. "Para ABK tersebut direkrut oleh salah satu perusahaan di Tegal, Jawa Tengah. Namun perusahaan yang memberangkatkan WNI ABK Lu Qing Yuan Yu berbeda dengan perusahaan yang memberangkatkan WNI ABK Long Xing 629," ucapnya.

Kemudian didapati fakta perusahaan kedua tersangka tak memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIU PPAK).

Penyidik berhasil mengungkap perizinan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3PMI) dan Hubla. Perusahaannya tidak punya SIU PPAK, tapi tetap melakukan perekrutan dan penempatan awak kapal.

Salah satu barang bukti adalah surat pengajuan SIU PPAK perusahaan yang ditolak Direkorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Karena pengajuan SIU PPAK perusahaan tersangka tak memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan kapal.

Hingga kini Polda Jateng bersama Satgas TPPO Polda Jateng masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kemungkinan ada tersangka lainnya dan belum menyentuh unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (ilham/fs)

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo

Tags:
bareskrim polri2 tersangka perekrut abk kapal chinaposkotaposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor