JAKARTA – Gubernur DKI, ANies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika sebelumnya tahap II berakhir pada Jumat (22/5/2020), kebijakan tersebut diperpanjang hingga 14 hari ke depan.
"Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta menyampaikan kepada seluruh masyarakat, Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei sampai 4 Juni," ujar Anies dalam siaran Facebook Pemprov DKI Jakarta, Selasa (18/5/2020).
Seperti diketahui, kebijakan PSBB dikeluarkan Gubernur DKI, Anies Baswedan pada 10 April lalu. Kemudian kebijakan trersebut diperpanjang melalui PSBB Jilid I ini berlaku hingga 20 April 2020.
Menurut Anies perpanjangan PSBB ini dikeluarkan berdasarkan pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan.
Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, PSBB jilid III akan berlangsung hingga 4 Juni nanti. “Saya berharap ini PSBB penghabisan dan menjadi tahap terakhir penertiban terhadap perilaku warga,” pungkasnya.(ruh)