Pelaku tawuran dan pelanggar PSBB lain diamankan Polres Jakarta Utara. (deny)

Jakarta

Tertangkap Saat Akan Tawuran, Remaja Diganjar Sanksi Bersih-bersih Fasilitas Umum

Senin 18 Mei 2020, 19:37 WIB

JAKARTA - Tujuh remaja diganjar sanksi bersihkan fasilitas umum. Setelah kedapatan berniat akan tawuran.   

Mereka ditangkap Tim Tiger Satreskrim Polres Jakarta Utara, saat hendak tawuran di Jalan Bugis, Kecamatan Tanjung Priok. Aksi meresahkan pelaku tersebut, biasa dilakukan saat menjelang sahur.

Kepala Satreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto mengatakan, sebanyak tujuh pelaku tawuran diamankan. Mereka diamankan setelah adanya laporan warga melalui hotline Tiger Satreskrim Polres Jakarta Utara. 

"Selanjutnya para remaja ini kami serahkan ke Pemkot Jakarta Utara untuk dilakukan hukuman atas pelanggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," ujar Wirdhanto, Senin (18/5/2020).

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, para pelanggar PSBB itu akan dikenakan sanksi sosial dengan mengenakan rompi bertuliskan pelanggar PSBB. "Para pelanggar PSBB itu akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum seperti termuat dalam Pergub," kata Sigit.(deny/ruh)

Tags:
TawuranpsbbFasilitas UmumTim Tiger Satreskrim Polres Jakarta UtaraWalikota Jakarta Utara

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor