Lucinta Luna saat video call dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat perihal penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi ke Kejaksaan. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Selebritis

Artis Kontroversial Lucinta Luna yang Terseret Kasus Narkotika Segera Menjalani Persidangan

Senin 18 Mei 2020, 15:38 WIB

JAKARTA - Kasus narkotika yang menyeret artis kontroversial Lucinta Luna memasuki babak baru. Artis transgender ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (27/5/2020) mendatang.

Sidang perdana itu dilakukan setelah PN Jakarta Barat menerima pelimpahan berkas perkara narkotika dengan tersangka Lucinta Luna, dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (15/5/2020).

"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan SH, M.Hum telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut ialah Eko Aryanto sebagai Ketua Majelis Hakim dan Mastizal serta Purwanto sebagai Hakim Anggota.

"Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna) ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," kata Eko.

Dalam masus tersebut, Lucinta Luna akan didakwa dengan  Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika  dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

Namun tak hanya Lucinta Luna saja yang akan menghadapi meja hijau. Pasalnya, rekan Lucinta yang bernama Intan Flo juga akan menjalani sidang perdana. Flo sendiri ditangkap lantaran memasok obat terlarang itu kepada Lucinta Luna.

"Selain LL, temannya juga jadi terdakwa, namanya IF alias FLO yang didakwa oleh JPU dengan Pasal 60 ayat 2 dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Jadwal sidang sama dengan LL, Rabu 27 Mei 2020," terang Eko.

Seperti diketahui, berkas perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis kontroversial Lucinta Luna dan rekannya, IF alias FLO, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

"Untuk perkara dari tersangka LL dan FLO berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar ketika dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yakni berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, kemarin (30/4/2020).

Namun berbeda dari penyerahan tersangka dan barang bukti dari biasanya. Kali ini, penyerahan itu dilakukan melalui video call bersama dengan pihak perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Adapun Lucinta Luna diamankan di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020). Dari hasil tes urine, Lucinta terbukti positif mengkonsumsi obat penenang bernama riklona yang termasuk dalam golongan psikotropika, serta positif amfetamin. (firda/fs)

 

Tags:
artis lucinta lunaterseret kasus narkotikasegera disidangkanposkotaposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor