Ilistrasi Rapid test Covid-19.

Uncategorized

Tolak Tes Covid-19 Berbayar Sebagai Syarat Pelayanan JKN

Minggu 17 Mei 2020, 05:30 WIB

JAKARTA  - Penerapan test Covid-19 berbayar kepada peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan kesehatan di semua faskes dan rumah sakit, mendapat penolakan dari kalangan aktivis.

Penolakan itu di antaranya datang dari Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Hery Susanto. 

"Setelah mencermati dan mendapat laporan pengaduan masyarakat terkait penerapan tes Covid-19 berbayar sebagai syarat pelayanan kesehatan di faskes dan rumah sakit maka dengan ini kami sampaikan pernyataan sikap menolak penerapan test Covid-19 berbayar kepada peserta BPJS Kesehatan," katanya, Sabtu (16/5/2020).

Hery  mendesak pemerintah melalui BPJS Kesehatan untuk segera melakukan sosialisasi, edukasi dan penertiban terhadap faskes dan rumah sakit yang menjadikan tes Covid-19 sebagai syarat pelayanan kesehatan di unit kerjanya.

   "Kornas MP BPJS mendesak kepada semua faskes dan rumah sakit   tidak menjadikan pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19 sebagai persyaratan untuk pasien dapat dilayani oleh rumah sakit dan biaya pemeriksaannya dibebankan kepada pasien, karena hal ini bersifat menyesatkan, memaksa dan melanggar hak-hak pasien," katanya.

Hery mengatakan, ada pasien bernama Sarinah warga Kab Cirebon Jawa Barat, di Rumah Sakit UMC  Cirebon dua kali tes Covid-19 bayar Rp 450rb x dua tes.

"Yang bersangkutan  pasien PBI BPJS kesehatan. Di Jakarta beragam harga tes Covid-19 nya dari Rp 550 rb bahkan lebih," kata Hery prihatin. (rizal/win)

Tags:

Reporter

Administrator

Editor