ADVERTISEMENT

PSK dan Kafe Remang-remang Nekat Beroperasi Saat Ramadhan, 106 Orang Diangkut Polisi

Minggu, 17 Mei 2020 20:01 WIB

Share
PSK dan Kafe Remang-remang Nekat Beroperasi Saat Ramadhan, 106 Orang Diangkut Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Bulan Puasa dan juga adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak menjadikan para wanita pekerja seks komersil (PSK), yang berada di kafe-kafe di wilayah Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ini bertobat. 

Bersama 106 pengunjung kafe, Tim Tindak Tiger Satreskrim Polres Jakarta Utara pun, akhirnya mengamankan mereka, Minggu (17/5/2020) dini hari.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol.Budhi Herdi Susianto mengatakan, bahwa  penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat ke hotline Tim Tiger menginformasikan adanya kafe-kafe yang masih beroperasi di kawasan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok," jelasnya.

Selanjutnya, atas dasar aduan tersebut tim pun melakukan respon dan mengamankan beberapa orang dari 7 kafe remang-remang yang berada di lokasi tersebut. 

"Dari 7 lokasi tersebut diamankan 106 orang terdiri dari pengunjung, karyawan, penyelenggara dan para wanita tuna susila," paparnya di dampingi Kasat Reskrim, Kompol Wirdhanto.

Menurut Budhi, dari hasil pendalaman kasus, pihaknya bisa memilah ada pelanggran PSBB dan juga ada pelanggaran tindak pidana. Untuk pelanggaran tindak pidana, Polres Jakarta Utara menetapkan 5 tersangka dalam dugaan perdagangan orang.

"Adapun untuk ancaman hukumannya sendiri maksimal 15 tahun penjara," tegas Budhi. Adapun peran dari kelima tersangka tersebut, sebagai penyedia tempat untuk tindakan asusila dengan barang bukti alat kontrasepsi dan catatan keuangan. 

Sementara itu, untuk 101 orang lainnya yang ikut diamankan dari kafe remang-remang tersebut pihaknya menyerahkan ke Pemkot Jakarta Utara karena sebagai pelanggar PSBB.  Dan untuk ancamannya pun, diserahkan kepada Walikota Jakarta Utara. (deny/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT