Kwitansi pembayaran covid yang diterima driver ambulans. (toga)

Tangerang

Sopir Ambulans Ngeluh, di Merak Rapid Test Bayar Rp350 Ribu tapi Berkuitansi Warung

Sabtu 16 Mei 2020, 16:45 WIB

TANGERANG - Sejumlah sopir ambulans pengantar jenazah mengeluh, karena wajib mengikuti rapid test dengan membayar Rp350 ribu, saat akan menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni dan sebaliknya.

HB atau akrab disapa botak, salah satu driver ambulans yang tengah mengantar jenazah ke Lampung, namun dalam perjalanan pulang saat di Pelabuhan Bakauheni ia dipaksa melakukan rapid test oleh sejumlah petugas yang berjaga di luar pintu gerbang pelabuhan.

“Saya ini nganter kaum dhuafa, saya enggak minta uang lebih. Hanya minta ganti ongkos bensin dan tol saja,” ujarnya kepada Poskota.co.id melalui saluran telepon.

Dalam check point tesebut dirinya juga mengungkapkan ada kejanggalan dalam memberlakukan rapid test. Sebab lokasinya berada jauh dari pelabuhan dan kwitansi yang diberikan kepada driver juga bukan kuitansi resmi.

“Lokasinya itu jauh dari pintu gerbang 
pelabuhan. Lucunya lagi driver itu diberikan kwitansi warung dan hanya ada stempel koperasi," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan BG yang mengantar jenazah ke Palembang. Dalam perjalanan di Merak dirinya diwajibkan mengikuti rapid test.

“Saya berdua dengan driver pengganti 
dikenakan Rp700 ribu untuk menjalani rapid test, lokasinya jauh dari pintu gerbang pelabuhan, memang ada polisi yang datang dan menanyakan kenapa ambulans dipersulit saat mengantar jenazah. Tapi selang tak berapa lama polisi tersebut pergi enggak tahu kemana,” ujarnya.

BG meminta pemerintah memperhatikan nasib sopir ambulans, karena juga garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

“Kami ada yang mengantarkan jenazah 
biasa, dan ada juga yang mengantar jenazah Covid, saya harap pemerintah turun tangan dong membenahi oknum ini, kalau mau rapid test silakan saja, tapi enggak usah pakai bayar,” ucapnya.

ORANG TERTENTU

Sementara itu Plt Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten, Rudi Hidayat, membantah adanya pungutan pada pelaksanaan rapid test di Pelabuhan Merak dilakukan oleh instansinya. Rudi menambahkan, bahwa rapid test tidak untuk masyarakat umum, melainkan bagi komunitas pekerja di lingkungan Pelabuhan Merak.

“Jadi rapid test di Pelabuhan Merak gratis terbatas hanya untuk orang-orang tertentu saja, seperti ABK yang sakit, kita rapid test. Waaah, kalau semua penumpang biasa di rapid test, bisa-bisa kita pingsan,” kata Rudi Hidayat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Jumat (15/5/2020).

Terkait informasi adanya pungutan sebesar Rp350 ribu, Rudi Hidayat menginginkan masyarakat yang merasa telah dimintai biaya rapid test agar segera datang ke Kantor KKP untuk membantu mencari tahu oknum yang 
telah melakukan pungutan. Rudi kembali menegaskan bahwa rapid test oleh KKP di Pelabuhan Merak tidak untuk penumpang umum.

“Tapi informasi ini akan kami tindaklanjuti dan telusuri. Jika nanti ditemukan, tentunya akan kami tindak tegas. Untuk yang merasa dirugikan, silakan datang ke kantor, tunjuk 
atau beritahu nama orangnya. Sekali lagi saya tegaskan, rapid test oleh KKP, gratis,” tandasnya.(toga/haryono/bi/ird)

Tags:
ambulansrapid testcorona

Reporter

Administrator

Editor