Sejumlah pelanggar PSBB di Jakarta Barat dikenakan sanksi kerja sosial. (Instagram satpolpp.jakartabarat)

Jakarta

Masyarakat Ternyata Masih Ada yang Tidak Tau Sanksi Sosial Diberlakukan

Sabtu 16 Mei 2020, 15:10 WIB

JAKARTA - Sanksi kerja sosial sudah mulai diberlakukan sejak Kamis (14/5/2020) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020, masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) dapat dikenakan denda dan sanksi kerja sosial.

Selama tiga hari sanksi kerja sosial diberlakukan, sudah banyak masyarakat yang ditemukan melanggar dan dikenakan sanksi tersebut.

Namun Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan, tak sedikit dari para pelanggar itu yang bingung dan mengaku tak tau saat dikenakan sanksi kerja sosial.

"Ada juga yang belum tau (soal sanksi sosial)," ujar Ivand saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).

Adapun para pelanggar PSBB ini ditindak dan diberikan sanksi kerja sosial. Ia menyebut, saksi kerja sosial yang diberikan kepada pelanggar bermacam-macam, mulai dari membersihkan trotoar dan jalan, hingga mencabuti rumput.

Selama melakukan sanksi sosial itu, para pelanggar diwajibkan menggunakan rompi berwarna orange dengan tulisan 'Pelanggar PSBB' di beagian belakang rompi. Selain itu, mereka juga diawasi oleh petugas Satpol PP selama satu jam menjalankan saksi kerja sosial.

Untuk memastikan agar masyarakat tertib dengan aturan PSBB yang berlaku, maka Satpol PP Jakarta Barat terus melakukan razia di wilayah Jakarta Barat. Ivand mengatakan, pihaknya menerjukan personel di tiap kecamatan.

"Patroli dilakukan mobile. Di tiap kecamatan ada petugas yang berjaga, apabila ada yang melakukan pelanggaran maka petugas akan berhenti dan menindak pelanggar. Mereka (pelanggar) akan dikenakan sanksi kerja sosial," tegas Ivand. 

Meskipun aturan PSBB sudah berjalan lebih dari sebulan, tapi ternyata masih ada saja yang bandel dan enggan mengikuti aturan tersebut. Ia mengungkapkan, kebanyakan para pelanggar ini tertangkap basah tidak menggunakan masker saat keluar rumah atau beraktivitas di luar rumah. 

"Sejauh ini masyarakat masih banyak yang melanggar tidak memakai masker pada saat keluar rumah," tandas Ivand. (firda/tri)

Tags:
masyarakattidak tausanksisosialdiberlakukan

Reporter

Administrator

Editor