JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta Melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020, diberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, Pergub tersebut berlaku untuk semua orang. Namun, terdapat pengecualian bagi pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan,” papar Gubernur Anies.
Terdapat 2 jenis SIKM, yang pertama SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.
Kemudian SIKM yang bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, atau orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak, misalnya pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Pembuatan SIKM melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-
“Semua pengecekan dikerjakan secara sistem online. Nanti kalau seseorang mengurus izin, yang bersangkutan akan dapat surat ada QR code dan petugas di lapangan tinggal scan untuk pastikan informasinya benar. Bagi mereka yang punya tugas di sektor mendasar, bisa urus izin. Bagi yang tidak, tidak perlu urus izin, karena izinnya tidak akan diberikan. Dan petugas di lapangan cukup cek apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan,” tegas Gubernur.
“Karena itu, kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah. Karena itulah, kebijakan (SIKM) ini juga dikeluarkan,” pungkasnya. (yono/tri)