JAKARTA - Penyidik Gedung Bundar Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT. Mirae Asset Managemen Arisandhi Indradwisatia terkait pengembangan dugaan Mega Korupsi PT Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, yang bersangkutan diperiksa terkait pemberkasan tersangka Joko H. Tirto, Direktur Maxima Group dalam kasus pengelolaan keuangan dan investasi, di PT. Asuransi Jiwasraya (AJS).
Pemeriksaan saksi, karena dianggap mengetahui bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. AJS. “Khususnya, dalam proses jual beli saham yang dilakukan melalui perusahaan managemen investasi yang dikelola oleh saksi,” kata Kapuspenkum Sabtu (15/05/2020).
Tersangka JHT, yang diduga telah mengatur proses jual beli saham PT. AJS dengan perusahaan investasi di group atau kelompoknya. “Yang pada, akhirnya membuat bangkrut PT. AJS (Persero) dan tidak bisa membayar kewajiban kepada nasabahnya,” ungkap Hari. (Adji/fs)