Saleh Partaonan Daulay, Wakil  Ketua Fraksi PAN bicara Perpres 64/2020. (ist)

Nasional

Kenaikan BPJS Kesehatan Berisiko Menurunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat kepada Pemerintah

Jumat 15 Mei 2020, 14:08 WIB

JAKARTA – Kebijakan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 berisiko menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Terlebih hal itu dilakukan di tengah mewabahnya Covid-19.

"Sebaiknya Jokowi membatalkan perpres tersebut," terang Saleh Partaonan Daulay, Wakil  Ketua Fraksi PAN di Jakarta, Jumat (15/5). Ia menambahkan pengalaman menunjukkan Perpres Nomor 75/2019 juga tentang kenaikkan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh MA.

"Jika nanti Perpres 64/2020 digugat lagi ke MA, lalu MA konsisten dengan putusan sebelumnya, ini tentu akan menjadi preseden tidak baik. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dipastikan akan turun," ucap Saleh Daulay.

Sekarang ini, menurut Saleh Daulay, tingkat kepercayaan masyarakat sudah menurun dengan langkah Jokowi mengeluarkan Perpres 64/2020. "Pasalnya, masyarakat banyak  berharap agar Jokowi mematuhi putusan MA. Namun kenyataannya, pemerintah malah kembali mengeluarkan perpres baru tentang kenaikkan iuran BPJS Kesehatan baru," kata Saleh Daulay.

Ia menambahkan pemerintah  dinilai tidak patuh pada putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. "Orang menilai  bahwa dengan menerbitkan perpres baru yang juga berisi tentang kenaikan iuran BPJS, pemerintah dianggap menentang putusan peradilan karena putusan MA itu final dan mengikat ," terang Saleh Daulay.

Saleh Daulay juga menilai dengan keluarnya perpres ini sekaligus mengukuhkan kekuasaan eksekutif yang jauh melampaui legislatif dan yudikatif.

"Padahal, di dalam negara demokrasi, eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kedudukan yang sama tinggi. Karena itu, keputusan-keputusan ketiga lembaga itu harus saling menguatkan, bukan saling mengabaikan.”(johara/ruh)

Tags:
bpjs kesehatanpemerintahPresiden Jokowi:peraturan presiden

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor